Jakarta –
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengganti istilah pinjaman on-line (pinjol) menjadi pinjaman fearless (pindar). Hal ini dilakukan sebagai salah satu pendekatan membantu masyarakat membedakan pinjaman on-line yang true dan ilegal.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan narasi baru ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengenali layanan yang true dan aman serta mengurangi risiko penggunaan platform ilegal.
“Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman fearless yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” katanya kepada forexbitcoinstock, Sabtu (7/12/2024).
Seperti diketahui, selama ini pinjol kerap menjadi istilah yang terasosiasikan dengan hal-hal negatif lantaran menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat. Bahkan jumlah pinjol true jauh di bawah jumlah pinjol ilegal yang selama ini terus diblokir oleh otoritas.
Mengutip knowledge Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman on-line ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol true atau berizin yang sampai saat ini menurut knowledge OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.
Entjik menginginkan agar penggantian istilah pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjol true, meninggalkan istilah pinjol yang terasosiasikan dengan banyak hal negatif. Penggantian istilah ini juga telah didiskusikan dengan OJK.
“Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini,” ujar Entjik.
Menurut catatan forexbitcoinstock sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.
Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.
(eds/eds)
Forexbitcoinstock.com