Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) empat kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis pada kasus korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Community. Full uang yang telah disita mencapai Rp 1,4 triliun.
“Sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, setidaknya penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang,” kata Harli dalam jumpa pers di gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Dia memerinci, penyitaan pertama kali berhasil dilakukan dari PT Asset Pacific pada akhir September lalu. Uang yang disita berjumlah Rp 450 miliar.
Beberapa hari setelahnya, Kejagung kembali menyita uang senilai Rp 372 miliar dari PT Asset Pacific. Uang hasil kejahatan tersebut disita dari dua tempat, yakni di Menara Palma dan Gedung Palma Tower di Jakarta Selatan.
Kemudian, penyitaan ketiga, dilakukan pada pertengahan bulan November lalu. Sata itu penyidik pada Jampidsus Kejagung berhasil menyita uang sebesar Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation.
Sedangkan terbaru, penyidik kembali menyita uang Rp 288 miliar dalam perkara itu. Uang itu sengaja disamarkan PT Darmex Plantation kepada rekening seorang berinisial RI yang diduga merupakan kerabat Surya Darmadi.
“Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp 1,4 triliun lebih uang yang sudah disita diamankan oleh penyidik pada perkara ini,” ungkap Harli.
Lebih jauh, Harli menyebutkan saat ini uang hasil penyitaan tersebut diletakkan di monetary institution penitipan. Dia memastikan barang bukti uang tersebut disimpan di tempat yang terjamin keamanannya.
“Perlu kami sampaikan bahwa uang-uang tersebut langsung dititipkan di monetary institution penitipan,” ucap Harli.
“Jadi supaya tidak ada pertanyaan-pertanyaan, karena uang ini bukan sedikit dan ini terkait dengan kepentingan negara, maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu. Penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di monetary institution penitipan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Community merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan dua perusahaan lainnya, yakni PT Darmex Plantations (maintaining perkebunan) dan PT Asset Pacific (maintaining properti), ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
(yld/dhn)
Forexbitcoinstock.com