Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim. Hal ini disampaikan oleh CEO Arsari Group sekaligus adik Prabowo Subianto, Hashim S. Djojohadikusumo dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Hashim mengatakan memang sebelumnya gaji hakim sudah mengalami kenaikan sebesar 40%. Gaji dan tunjangan hakim mengalami kenaikan usai Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, dua hari sebelum purnatugas. Namun, Hashim menilai kenaikan tersebut belum sesuai dengan permintaan para hakim yang menginginkan naik 100%.
“Tadi malam saya bicara dengan Prabowo mengenai kenaikan gaji hakim. Memang ada Perpres sebelum Prabowo dilantik ditandatangani yang belum memenuhi permintaan para hakim, kenaikan itu 40%. Sementara kenaikan yang diajukan hakim 100%,” kata Hashim di Resort Mulia Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Dia pun menyebut kemungkinan Prabowo akan meninjau ulang aturan tersebut. Bahkan berpotensi Prabowo menerbitkan aturan baru sebagai landasan hukum kenaikan gaji hakim sesuai dengan permintaan hakim.
“Tapi saya kira Prbowo akan overview lagi 6 bulan lagi. Mungkin ada Perpres baru untuk memenuhi permintaan hakim,” jelas Hashim.
Dia menilai selama 12 tahun ini ternyata gaji hakim tidak mengalami kenaikan. Bahkan gaji pokok hakim di bawah UMR. Untuk itu, dia menilai kenaikan gaji sangat penting untuk kesejahteraan hakim.
“Sekarang ada Perpres kenaikan yang menambah kenaikan gaji hakim. Ini penting, karena kesejahteraan hakim. Terus terang gaji pokok hakim dibawah UMR untuk pekerja Indonesia saya sudah pelajari dan ini sudah work in development,” imbuh Hashim.
(kil/kil)
Forexbitcoinstock.com