Jakarta –
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto melakukan penandatanganan berita acara serah terima penetapan establish penggunaan aset properti eks BLBI. Full aset eks BLBI yang diserahkan sebanyak Rp 2,77 triliun.
Penyerahan dilakukan di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Hadir di lokasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Adapun aset yang dilakukan PSP (penetapan establish penggunaan) dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi,” kata Hadi dalam konferensi pers.
Hadi mengatakan aset tersebut diberikan kepada 9 kementerian dan lembaga, di antaranya Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
“Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti,” ujarnya.
Hadi meminta agar aset tersebut segera digunakan oleh kementerian dan lembaga terkait. Hal itu, kata dia, aset itu tidak digunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Semoga dengan penyerahan aset kepada 9 kementerian/lembaga, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal untuk mendukung kinerja maupun target kementerian/lembaga dalam pelayanan yang optimum kepada masyarakat,” jelas dia.
Hadi menyampaikan tugas Satgas BLBI akan berakhir di 31 Desember 2024. Sekarang, kata dia, masih terdapat hak negara dari debitur yang belum diselesaikan.
“Hasil kerja Satgas BLBI saat ini sedang disiapkan rancangan perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur,” jelas dia.
Selain itu, Hadi menyampaikan dirinya juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022. Di mana, kata Hadi, implementasinya untuk segera memanfaatkan aset yang dikuasai BLBI agar ekonomis.
“Karena itu, perlu kiranya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur,” tuturnya.
Sementara itu, Hadi mengatakan, sejak Satgas BLBI dibentuk pada 2021, sitaannya telah mencapai Rp 38,2 triliun. Berikut rinciannya.
Sejak BLBI dibentuk pada 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai 38,2 triliun. Perinciannya:
1. Pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp 1,5 triliun.
2. Sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp 17,7 triliun.
3. Penguasaan aset properti, itu seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp 9,1 triliun
4. PSP dan hibah kepada kementerian lembaga, yang baru saja kita laksanakan diantaranya dan Pemda seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp 5,9 triliun
5. PMN nontunai, seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan 3,7 triliun.
6. PSP (penetapan establish penggunaan) dan berita acara serah terima ke 9 kementerian lembaga, senilai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi.
(amw/dnu)
Forexbitcoinstock.com