Jakarta –
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja informal yang tidak menerima upah langsung dari perusahaan bakal diwajibkan juga untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja informal yang dimaksud misalnya pengemudi ojek on-line, kurir, hingga freelancer.
Dia menyatakan salah satu substansi PP 21 tahun 2024 soal Tapera yang baru saja dirilis pemerintah adalah memperluas cakupan peserta Tapera ke pekerja mandiri. Pekerja mandiri adalah pekerja yang tidak menerima upah bulanan dari pemberi kerja.
“Di situ menjadi kewenangan BP Tapera Untuk mengatur terkait dengan kepesertaan mandiri, nah mandiri adalah para pekerja yang bukan penerima upah termasuk pekerja yang ada di sektor non formal, ojol maupun kurir tadi ya,” ungkap Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31/5/2024) kemarin.
Namun, tak semua pekerja mandiri akan masuk dalam kategori peserta Tapera. Heru bilang hanya pekerja mandiri yang penghasilannya di atas upah minimum regional (UMR) saja yang diwajibkan jadi peserta BP Tapera. Iuran dibayarkan secara mandiri 3% dari entire penghasilan.
Bagi yang penghasilannya di bawah UMR tidak wajib jadi peserta Tapera. Namun, pihaknya membuka pintu lebar-lebar bila ada pihak yang sukarela untuk menjadi peserta Tapera.
“Tentunya ada kriterianya, dia berpenghasilan di atas penghasilan atau upah minimum. Ya penghasilannya yang di bawah itu ya nggak wajib Tapi kalau mau sukarela mau daftar, ya kita terima,” ujar Heru.
Yang jelas dengan menjadi peserta Tapera, maka seorang pekerja harus mengiur 3% dari entire gajinya sebagai pekerja. Iuran akan dijadikan tabungan perumahan dan bisa diambil setelah pensiun berikut dengan penumpukan imbal hasilnya.
Dengan menjadi peserta Tapera pekerja juga berhak atas beberapa manfaat perumahan. Misalnya, kredit kepemilikan rumah baru dengan bunga yang rendah dan angsuran terjangkau, kemudian kredit pembangunan rumah, ataupun kredit renovasi rumah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri tak mau menjawab tegas ketika ditanya apakah pengemudi ojol Cs wajib jadi peserta Tapera.
Pihaknya sendiri saat ini masih fokus untuk membuat aturan tersendiri yang mengatur kesejahteraan para pekerja informal macam pengemudi ojol dan lainnya.
Hanya saja dia mengatakan pihaknya akan mempelajari apakah kewajiban peserta Tapera dengan iurannya akan cocok diterapkan kepada pekerja macam pengemudi ojol Cs.
“Kami masih public listening to, nanti pada saatnya akan kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker Perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital staff dengan penting atau pressing nggak mereka ini masuk dalam skema Tapera,” beber Indah.
(hal/kil)
Forexbitcoinstock.com