Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I dari PAN, Sungkono, terkait perolehan suara rekan separtainya, Arizal Tom Liwafa yang dikenal sebagai ‘Loopy Rich Surabaya’. MK menilai Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal itu dibacakan hakim MK dalam sidang perkara nomor 197-02-12-15/ PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). MK mengatakan Sungkono mengajukan gugatan tanpa ada surat tertulis dari DPP PAN.
“Sampai pada permohonan diajukan dan telah pula dibacakan di muka persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 April 2024 secara tegas dan jelas mengakui bahwa pemohon tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari induk partai,” kata Ridwan dalam sidang.
“Oleh karena itu, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dimaksud,” sambungnya.
MK menyatakan eksepsi KPU selaku termohon yang mempermasalahkan kedudukan hukum pemohon adalah beralasan menurut hukum. MK pun menyatakan tidak menerima gugatan Sungkono.
“Oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, eksepsi Termohon lainnya dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujarnya.
“Dalam Pokok permohonan, menytakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Sebelumnya, Sungkono menggugat rekan separtainya Arizal Tom Liwafa alias ke MK. Sungkono meminta MK mendiskualifikasi Tom Liwafa karena menurutnya ada penggelembungan suara.
Kuasa hukum Sungkono, Sri Sugeng Pujiatmiko, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di MK, Senin (29/4) menyampaikan kliennya sudah mengadukan soal dugaan kecurangan itu ke Bawaslu Jawa Timur (Jatim) dan Bawaslu Surabaya. Namun, dia mengklaim gugatannya tidak digubris.
“Secara prinsip kami sudah mengajukan laporan kepada Bawaslu Jawa Timur. Pada waktu itu kami melaporkan pada Bawaslu 4 laporan tidak pernah digubris, satu laporan yang akhirnya kami laporkan kepada Bawaslu Jawa Timur kemudian merekomendasikan untuk melakukan pengalihan kepada Bawaslu Surabaya, namun pada saat proses pengalihan tersebut setelah kami melakukan surat pernyataan kenapa pelimpahan tidak dilakukan baru mereka melakukan proses pemeriksaan,” kata Sugeng.
Sugeng menuturkan kliennya mengalami kerugian konstitusional. Sugeng mengatakan pihaknya juga sudah meminta perlindungan kepada PAN, namun tidak diberikan.
“Pemohon mengalami kerugian, kerugian konstitusional karena sejak awal, sejak kami mendapatkan suatu kesalahan-kesalahan tersebut kami sudah meminta perlindungan hukum, meminta perlawanan terhadap mekanisme yang ada tetapi sama sekali diabaikan,” ujarnya.
(haf/haf)
Forexbitcoinstock.com