Jakarta –
Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wisnu mengungkap adanya permintaan pengiriman durian Musang King ke rumah dinas (rumdin) SYL yang harganya mencapai Rp 46 juta.
Mulanya, jaksa KPK menanyakan terkait pengeluaran untuk pembelian durian ke rumah dinas SYL di kawasan Widya Chandra. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024), Wisnu membenarkan adanya permintaan pembelian durian Musang King tersebut.
“Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?” tanya jaksa.
“Iya, pernah,” jawab Wisnu.
“Durian apa ini?” tanya jaksa.
“Durian Musang King,” jawab Wisnu.
“Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian. Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp 20 jutaan sampai Rp 40 jutaan?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Wisnu.
“Ini bagaimana ini? maksudnya gimana?” tanya jaksa.
“Biasanya kalau durian itu info dari Panji juga, dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan,” jawab Wisnu.
Jaksa lalu merincikan permintaan pembelian durian itu dari harga Rp 22 juta hingga Rp 46 juta. Dia mengatakan permintaan itu selalu disampaikan ke Badan Karantina Pertanian.
“Baik, ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya saya akan coba sampel 19 Februari durian 21 juta, 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta, terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, Rp 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi notify pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?” tanya jaksa.
“Memang itu selalu permintaan, Pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak,” jawab Wisnu.
Wisnu mengatakan pengiriman durian ke rumdin SYL dilakukan setiap 6 kotak. Dia mengatakan 6 kotak itu berisi 5 butir durian atau 7 butir durian berukuran kecil.
“Oh Musang King, Musang King 6 kotak harganya sekitar Rp 21 juta?” tanya jaksa.
“Enam kotak itu satu kotak isinya 5 atau ada sampai 7 isinya, kalau kecil-kecil sampai 7 butir,” jawab Wisnu.
“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp 46 juta, memang pernah?” tanya jaksa.
“Pernah,” jawab Wisnu.
“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Wisnu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Simak Video: Saksi Ungkap SYL Titip Nayunda Jadi Honorer Kementan, Digaji Rp 4,3 Juta
[Gambas:Video 24forexbitcoinstock]
(mib/azh)
Forexbitcoinstock.com