Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memproses revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo menegaskan tidak mencabut aturan tersebut, tetapi direvisi beberapa ketetapan yang dikembalikan kepada kebijakan sebelumnya. Revisi ini berdasarkan rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat di Kementerian Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada Selasa 16 April 2024
“Memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang pribadi penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024,” kata Arif kepada forexbitcoinstock, Rabu (17/4/2024).
Arif menegaskan aturan Permendag 36/2023 itu tidak dicabut, melainkan direvisi beberapa aturan saja yang diubah.
“Jadi bukan mencabut tapi merevisi atau mengubah,” tegasnya.
Arif menyebut ada tiga aturan yang diubah pertama kebijakan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), kedua barang pribadi penumpang dari luar negeri.
“Ketiga, evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang mempersyaratkan rekomendasi/pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis menyebutkan element perubahan kebijakan barang kiriman PMI.
Pertama, pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).
Kedua, ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor
Ketiga barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak US$ 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat (paling banyak US$ 1.500 per tahun)
“Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari US$ 500 atau lebih dari US$ 1.500 untuk PMI tercatat), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023),” ujarnya.
Sementara terkait dengan dihapusnya kebijakan barang bawaan dari luar negeri pribadi di Permendag 36/2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan itu akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Seperti diketahui PMK yang mengatur barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Membatasi orang belanja. Itu urusannya PMK aja, tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu mau beli dua empat itu urusannya diatur di PMK saja. Tidak di Permendag,” ujar Zulhas ditemui di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
(ada/kil)