Jakarta –
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Yanuar, yakin MK memiliki kepedulian yang sama dengan Megawati.
“Saya yakin MK akan memiliki kepedulian yang sama dengan Ibu Mega, kampus-kampus, budayawan, mahasiswa,” kata Yanuar saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
Yanuar menuturkan Megawati berharap MK memperhatikan berbagai upaya anti-demokrasi hingga reformasi dalam Pemilu 2024.
“Sama seperti amicus curiae dari berbagai para intelektual dan mahasiswa berbagai kampus, budayawan, seniman, Ibu Megawati Soekarnoputri memiliki harapan pada para hakim MK untuk memperhatikan berbagai upaya-upaya antidemokrasi dan antireformasi yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024 yang harus dikoreksi melalui putusan MK 22 April 2024,” ujarnya.
Dia mengatakan hasil putusan sengketa Pilpres pekan depan akan menjadi batu uji untuk MK. Menurutnya, MK harus berani berdiri bersama amicus curiae untuk melawan hal tersebut.
“Putusan MK 22 April 2024 akan menjadi batu ujian ke depan, apakah praktik-praktik antidemokrasi dan antireformasi akan terus terjadi atau tidak. MK harus berani berdiri bersama amicus curiae untuk mengembalikan demokrasi dan reformasi melawan kekuatan antidemokrasi dan antireformasi,” imbuhnya.
Megawati Ajukan Jadi Amicus Curiae
Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut chums of the court docket, yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK.
Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
(dek/jbr)
FBS ForexBitcoinStock