Jakarta –
Selebriti, Prilly Latuconsina, dikomentari netizen karena diduga memasak rendang menggunakan gas elpiji 3 kg. Gasoline melon tersebut diketahui sebagai gas subsidi yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu.
Bagaimana sebetulnya regulasi penggunaan gas elpiji 3kg?
Awalnya, Prilly, yang dikenal senang memasak, membagikan momennya memasak rendang di instagram resminya @prillylatuconsina. Namun, mata netizen rupanya jeli melihat ia menggunakan gas elpiji 3 kg.
Walhasil, karena hal tersebut, Prilly pun menghaturkan maaf dalam unggahan terbarunya, ia mengaku tidak sadar telah menggunakan gas tersebut. Prilly mengatakan gas itu dipinjamkan oleh tukang gas langganan karena stok gas di rumahnya habis.
“Tidak ada niatan menyembunyikan atau apapun karena itu memang berada di belakang tas belanja. Akupun ga ngeuh. Saat tukang gas langganan aku datang dan bawa gas yang memang sering aku pesan langsung aku ganti dan gasnya aku kembalikan lagi,” tulis Prilly, Rabu (10/4/2024).
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pembelian gas elpiji 3 kg atau LPG Tabung 3 kg memang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Sebab, LPG Tabung 3 kg merupakan program gas yang disubsidi pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gasoline Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa masyarakat harus mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga di penyalur/pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (11/4/2024).
Tutuka kemudian menjelaskan, bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg merupakan tindak lanjut komitmen pemerintah agar program LPG Tabung 3 Kg berbasis target penerima atau by title by tackle dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg pun harus dilakukan tepat sasaran, mengingat LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Selain itu, sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.Okay/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gasoline Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.Okay/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gasoline Tertentu Tepat Sasaran.
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran”, tutupnya.
(eds/eds)