Jakarta –
Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi milik gembong Fredy Pratama di kawasan, Jakarta Utara. Complete empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun satu lainnya masih diburu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut tengah memburu seorang berinisial D. Di Dimana, kata Mukti, dia berperan sebagai ahli kimia yang meracik narkoba di pabrik narkotika milik Fredy Pratama.
Menurut Mukti, D merupakan orang yang memerintah para tersangka mengenai aktivitas terlarang itu.
“Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh Saudara D, yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama,” kata dia.
Mereka, kata Mukti, berkomunikasi menggunakan aplikasi Blackberry Messenger (BBM). Dia memeberi tutorial empat tersangka lainnya melalui fitur video name.
“D ini hanya tutorial melalui video name cara pembuatan ekstasi kepada pelaku di sini,” ucapnya.
Adapun keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28). Mereka diamankan di sebuah rumah tinggal yang dijadikan dwelling commerce ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Tanjung Priok, Jakarya Utara.
Dari pengungkapan itu, Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 34.970.000, ekstasi siap edar sebanyak 7.800 butir, ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, ponsel, serta sejumlah bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi lainnya.
“Untuk barang-barang kimia mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, denda maksimumnya Rp 13 miliar.
(ond/maa)