Jakarta –
Anggota Komisi VII DPR kurang puas soal divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. Pasalnya, MIND ID sebagai BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk divestasi saham Vale hanya bisa mendapatkan kepemilikan saham senilai 34% saja.
Saham tersebut dinilai sangat kecil untuk bisa mendominasi kepemilikan Vale. Anggota Komisi VII Bambang Haryadi mengatakan seharusnya MIND ID bisa mengambil alih saham Vale sebesar 51%.
Dia mencontohkan proses divestasi PT Freeport Indonesia yang membuat kepemilikan Indonesia bulat mendominasi di angka 51%. Hal ini diungkapkan langsung oleh Bambang kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.
“Ada nggak sih Pak, niat sedikit tercetus dalam lubuk hati bapak saat negosiasi atau atas kecintaan bapak terhadap republik ini, bapak menyampaikan ke PT Vale, ‘Kami ingin sebagai saham pengendali kami ingin 51%,’ begitu,” kata Bambang dalam rapat kerja yang dilakukan Rabu (3/4/2024).
Bambang mengatakan nampaknya semua pihak juga paham bila kepemilikan saham 34% memang bulan sebuah dominasi atas sebuah perusahaan. Bahkan anak kecil menurutnya juga paham namanya mayoritas nilainya harus lebih dari 51%.
“Kami sepakat bapak berjuang akan menjadikan MIND ID saham pengendali. Tapi sekarang kita hanya dapat 34%. Anak kecil pun tahu 34% bukan majority, majority itu tetap 51%,” ungkap Bambang.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto ikut bicara soal kepemilikan saham MIND ID yang tergolong masih sangat kecil. Sugeng mengaku memahami meski MIND ID cuma memiliki 34%, namun ada 20% saham yang dimiliki publik Indonesia. Hal itu sebetulnya cukup untuk menyatakan bahwa Indonesia mengempit 54% saham Vale.
Hanya saja senada dengan Bambang, Sugeng juga menilai alangkah lebih baiknya jika MIND ID bisa menguasai bulat 51% saham. Sugeng pun membandingkan saat Indonesia bisa menguasai saham PT Freeport Indonesia sebesar 51%.
“Itu lah pemahaman 54% tapi tidak sepenuhnya dikuasai negara. Karena 20% terlanjur trot publik. Beda dengan Freeport memang itu kan bulat 51%. Bulat milik negara representasi negara di situ,” kata Sugeng.
Yang jadi masalah saat ini adalah kepemilikan saham 20% yang ditebar ke publik dinilai tidak transparan kepemilikannya. Bisa jadi ujung-ujungnya saham itu tidak dimiliki Indonesia saja.
“Namun memang ada kekhawatiran, kalau 20% itu tidak ke publik, tapi kembali kepada orang luar. Secara proporsional itu tanggung jawabnya di lembaga lain untuk telusuri itu,” beber Sugeng.
Menanggapi protes yang dilayangkan Komisi VII, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 20% saham publik dianggap milik pemerintah karena sudah ditawarkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 1990. Maka dari itu, bisa dibilang secara resmi Indonesia memiliki 54% saham Vale Indonesia.
“Waktu itu sudah 20% dari saham Vale ini sudah dilakukan divestment, cuma karena tidak ada kemampaun di dalam negeri untuk ambil alih maka keputusannya 20% ditawarkan ke BEI, dianggap sebagai bagian dari pemerintah,” tutur Arifin.
(hal/hns)