Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai cair Senin 17 Maret. Hal ini sejalan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang diteken oleh Prabowo.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan pemerintah menyadari bahwa Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk menjaga pertumbuhan dan aktivitas ekonomi, termasuk melalui kebijakan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan pengemudi transportasi umum on-line yang baru saja diumumkan.
“Secara rinci, THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang,” terang Deni dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan. Sementara, Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan pencairan THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan cair 100%. THR tersebut akan diberikan kepada 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia mulai Senin 17 Maret 2025.
Prabowo memaparkan THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Hitungan besarannya, Prabowo menjelaskan THR diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja secara 100%.
“Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja,” beber Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
(hns/hns)
Forexbitcoinstock.com