Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Hukuman Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.
“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2/2025).
Putusan itu diketok oleh majelis kasasi yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Achmad Setyo Pujiharsoyo selaku anggota. Putusan perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan hari ini.
“Lama memutus 26 hari,” demikian dikutip dari situs MA.
Sebelumnya, sidang vonis Karen Agustiawan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6). Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara untuk Karen dan denda Rp 500 juta.
“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Maryono.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh hakim.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan KPK dan Karen Agustiawan. PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara Karen dan uang pengganti tidak diubah.
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut,” demikian amar putusan tersebut.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya,” sambung hakim.
Simak juga Video ‘Tangis Karen Pecah Seusai Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi LNG’:
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Forexbitcoinstock.com