Jakarta –
Badan Pusat Statistik (BPS) membagi masyarakat dalam lima golongan yaitu miskin, rentan, kelas bawah, kelas menegah, dan kelas atas alias kaya berdasarkan jumlah pengeluaran per bulan. Lantas kapan seseorang dapat dikategorikan sebagai orang kaya?
Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Finding out Center, pengelompokan kelas masyarakat RI didasarkan pada ukuran Bank Dunia, yakni seberapa besar pengeluaran masyarakat jika dibandingkan dengan kelas pengeluaran dengan garis kemiskinan.
Secara rinci masyarakat yang masuk dalam kelompok miskin memiliki pengeluaran per kapita kurang dari garis kemiskinan, lalu kelompok rentan dengan pengeluaran 1-1,5 kali dari garis kemiskinan, dan kelas menuju menengah memiliki pengeluaran 1,5-3,5 kali dari garis kemiskinan.
Kemudian itu kelompok kelas menengah memiliki pengeluaran per kapita sekitar 3,5-17 kali dari garis kemiskinan. Barulah setelah itu mereka dengan pengeluaran per kapita di atas 17 kali garis kemiskinan yang dapat dikategorikan sebagai orang kelas atas alias kaya.
Merujuk dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2024 lalu, garis kemiskinan di Indonesia sebesar Rp 582.932 per kapita per bulan. Artinya kelompok kelas atas adalah mereka yang ‘uang jajan’ per bulannya sebesar Rp 9.909.844.
Jika dibulatkan kelas atas atau orang kaya adalah mereka yang memiliki gaji minimal Rp 10 juta. Ini merupakan kelompok kelas dalam pembagian menurut BPS, sehingga mereka yang punya gaji jauh lebih besar dari itu tetap masuk dalam kelas atas.
Kemudian untuk kelas menengah ukurannya ialah memiliki pengeluaran 3,5-17 kali dari garis kemiskinan atau sekitar Rp 2,04 juta sampai Rp 9,90 juta per kapita per bulan.
Sedangkan menuju kelas menengah 1,5-3,5 kali garis kemiskinan atau senilai Rp 874,39 ribu sampai Rp 2,04 juta, kemudian rentan miskin ialah 1-1,5 kali garis kemiskinan atau Rp 582,93 ribu sampai dengan Rp 874,39 ribu.
(fdl/fdl)
Forexbitcoinstock.com