Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan aplikasi Coretax tidak bisa diakses sejak Selasa (1/4) pukul 18.00 WIB sampai Rabu (2/4/2025) pukul 12.00 WIB. Hal itu dikarenakan adanya pemeliharaan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime).
“DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip Rabu (2/4/2025).
Pengumuman disampaikan dalam surat Nomor PENG-24/PJ.09/2025. Waktu henti ini berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.wander.identification.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP.
Pemeliharaan Coretax DJP dilakukan untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Dengan begini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja dan mengatasi berbagai kendala yang dilaporkan wajib pajak.
“Terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan yang telah diberikan,” imbuhnya.
(kil/kil)
Forexbitcoinstock.com