Jakarta –
Tunjangan hari raya (THR) untuk penerima pensiunan ASN mulai dicairkan hari ini, Senin (17/3). Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Pencairan THR ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain dari Taspen. Termasuk di antaranya potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
“Besaran Tunjangan Hari Raya, dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan,” kata Taspen dalam unggahan Instagram resminya (@taspen), dikutip Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut dijelaskan untuk penerima yang masa pensiunnya terhitung mulai Februari 2025 atau dengan pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 28 Februari 2025, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025.
Sedangkan untuk PNS ataupun pejabat negara lain yang masa pensiunnya baru terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 dilakukan oleh Instansi tempat bekerja terakhir.
“Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda,” terang Taspen.
Di luar itu, Persero turut mengimbau para penerima pensiun untuk berhati-hati dalam menerima informasi terkait pencairan THR maupun pembayaran uang pensiun lainnya.
“Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen, apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Taspen (Persero) melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan/atau melalui Name Heart resmi Taspen 021-1500919,” pungkas Persero.
(fdl/fdl)
Forexbitcoinstock.com