Jakarta –
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas di DPR serta kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol tak dipermasalahkan. Dia mengatakan TNI akan mengikuti aturan yang diputuskan.
“Saya rasa tidak perlu diperdebatkan. Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara. Bagaimana kemampuan keuangan, nanti kita diskusi jabatan di ketentaraan, dan lain sebagainya. Setelah kita menyampaikan di diskusi, yang akan dilaksanakan besok,” kata Maruli dikutip dari keterangan tertulis yang dikirimkan Kapuspen TNI kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Maruli juga meminta agar location prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga lain tak dijadikan polemik. Dia mengatakan prajurit TNI selalu mematuhi aturan.
“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih location, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan, seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan. Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan true seratus persen dengan keputusan,” tegas Kasad.
Dia berharap pembahasan revisi UU TNI tidak membuat gaduh. Dia meminta tak ada isu soal Orde Baru yang dibawa-bawa dalam revisi UU TNI.
“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini-itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini kampungan menurut saya,” ujarnya.
Dia juga membandingkan saat ada orang dari institusi lain yang ditugaskan di semua kementerian. Dia mengatakan prajurit TNI juga potensi.
“Kita nggak ribut karena kami melihat anggota anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang institusi,” ujarnya.
Dia juga meminta agar kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Teddy Indra Wijaya tak dijadikan polemik. Dia mengatakan kenaikan pangkat merupakan kewenangan Panglima TNI.
“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya? Ada orang yang pernah di Papua temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya nggak naik-naik, saya ingin tahu siapa orangnya, betul nggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang nggak dia? Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ujarnya.
Dia mengatakan TNI selalu mengikut aturan. Dia menegaskan anggota TNI yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
“Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara, hak kita nggak ada karena apa? karena dianggap masih rawan, makanya kita harus punya undang-undang sendiri, bukan kami ingin enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin undang-undang sendiri di kalangan militer, apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin anggota misalnya kegiatan ilegal kita hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, proses revisi UU TNI menjadi sorotan. Koalisi sipil menyoroti rencana revisi pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan masukan terkait revisi UU TNI yang saat ini dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Sjafrie menyebutkan Presiden ingin aturan prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga (Good adequate/L) untuk pensiun dini.
“Untuk revisinya ini presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie setelah melaksanakan rapat kerja di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Dia mengungkap usulan perubahan pasal pada revisi Undang-Undang tentang TNI ditujukan untuk memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan nonmiliter. Dia mengatakan ada empat fokus dalam revisi ini, antara lain ialah modernisasi alutsista hingga batasan pelibatan prajurit TNI di tugas nonmiliter.
Simak juga Video ‘Panglima TNI: Prajurit Aktif di Kementerian Akan Pensiun Dini atau Mundur’:
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Forexbitcoinstock.com