Jakarta –
Ada ungkapan bahwa ‘nama adalah doa’ orang tua untuk sang anak. Namun, bagaimana jika panjangnya nama melebihi ketentuan yang berlaku?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata pernah mencatat nama terpanjang di Indonesia. Bahkan, nama ini mencapai 70 karakter.
Pemilik nama itu adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri. Melalui akun Instagram @dukcapilkemendagri, disebutkan bahwa nama ini merupakan nama terpanjang yang pernah tercatat di Dukcapil.
“Nama terpanjang yang pernah tercatat di Dukcapil ternyata sampai 70 karakter! Kira-kira gimana ya kalau dipanggil di kelas? Bisa jadi satu sesi sendiri nih!” tulis akun @dukcapilkemendagri seperti dilihat forexbitcoinstock, Rabu (5/3/2025).
Dukcapil menjelaskan bahwa aturan panjang nama ini sudah diatur di dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Maksimal nama hanya boleh memiliki 60 karakter saja. Selain itu, nama juga harus mudah dibaca.
Hal ini tertuang dalam Pasal 4. Begini bunyi aturannya:
Pasal 4
(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
Lalu, bagaimana jika namanya lebih dari 60 karakter?
Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa pemilik nama tersebut tidak akan bisa menerbitkan dokumen kependudukan.
Pasal 7
(1) Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.
Lihat juga video: Rey Mbayang-Dinda Hauw Rahasiakan Nama Panjang Anak Kedua
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Forexbitcoinstock.com