Gresik –
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membebaskan remaja ODGJ bernama Sanju (20) di Pengampon, Menganti, Gresik, Jawa Timur. Sanju kini dibawa berobat.
Informasi yang dihimpun, kedua kaki Sanju dirantai sejak Oktober 2024. Ketika itu, penyakit gangguan jiwanya kambuh, dan sering mengamuk hingga merusak rumah.
Sejak ditinggal ibunya, Sanju hanya tinggal bersama ayah dan saudaranya. Pihak keluarga sudah beberapa kali membawanya berobat ke rumah sakit jiwa, namun hasilnya kurang maksimal.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, yang mendapat laporan warga, langsung datang ke lokasi untuk melihat kondisi Sanju. Setelah melihat kondisi pemuda tersebut, Rovan langsung melepaskan rantai di kaki yang selama ini membelenggu pergerakan Sanju.
“Kita mendapat informasi terkait warga masyarakat yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ), kami langsung mendatangi dan melepas rantai di kakinya,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, dilansir detikJatim, Senin (17/2/2024).
Dari keterangan keluarga, kata Rovan, Sanju telah mengalami gangguan jiwa sejak 4 tahun lalu. Diduga kuat, penyebab gangguan jiwa Sanju muncul dua tahun setelah ibunya meninggal.
“Kata keluarga, dua tahun sejak ibunya meninggal, adik kita ini mengalami gangguan jiwa. Kondisinya sangat memprihatinkan, makanya kita bantu lepas rantainya dan memberikan pengobatan,” tambah Rovan.
Untuk itu, lanjut Rovan, pihaknya telah berkoordinasi dengan yayasan milik Ipda Purnomo, polisi baik di Lamongan. Ia berharap, dengan berobat di yayasan tersebut, Sanju bisa pulih dan menjalani aktivitas seperti remaja lainnya.
“Kita bawa Sanju, kami ajak dan bawa berobat ke yayasan milik Pak Purnomo di Lamongan,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Forexbitcoinstock.com