Jakarta –
Sumpah advokat salah satu pengacara Razman Arif Nasution, M Firdaus Oiwobo, telah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA) buntut kegaduhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Razman kemudian mendatangi MA.
Pantauan forexbitcoinstock di lokasi, Senin (17/2/2025), pukul 11.30 WIB, terlihat Razman didampingi kuasa hukumnya. Razman datang langsung memasuki gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Razman mengatakan kedatangannya ke MA untuk menindaklanjuti putusan kode etik dari Dewan Etik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu.
“Hari ini mendatangi gedung Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti beberapa hal dari hasil putusan kode etik dan dewan etik yang diperintahkan oleh organisasi dewan etik dari DPN Peradi Bersatu,” kata Razman kepada wartawan.
Dia akan menjelaskan lebih lanjut ke awak media setelah dari MA. Razman juga mengatakan Firdaus akan segera datang ke MA.
“Nanti seperti apa kami akan jelaskan setelah saya menyampaikannya di dalam, ya, itu saja dulu. Sudah (berangkat ke MA) dia (Firdaus) lagi di jalan. Tapi kan dia kan punya organisasi yang berbeda kan, nanti kita dengar dari dia,” ucapnya.
MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus
MA telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA menyatakan keduanya kini tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan sumpah advokat tersebut.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Pembekuan berita acara sumpah dari Razman diambil melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan dari berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo. MA mengatakan keputusan itu diambil sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.
Polemik ini berawal dari kericuhan di ruang sidang yang melibatkan Razman dan Firdaus. Peristiwa itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat itu Razman, yang duduk sebagai terdakwa, berteriak ke arah hakim hingga menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Forexbitcoinstock.com