Jakarta –
Emiten Bakrie Personnel, PT Bumi Resources Minerals (BRMS) Tbk membenarkan adanya penyegelan yang dilakukan sebuah organisasi masyarakat (ormas) pada anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM).
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan mengatakan bahwa penyegelan tersebut terjadi pada 10 Februari 2025. Ormas yang melakukan penyegelan mengatasnamakan dirinya sebagai Front Pemuda Kali.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan BRMS, Muhammad Sulthon, mengatakan penyegelan itu bermula pada aksi demonstrasi sejumlah masyarakat atas kekhawatiran kegiatan pertambangan PT CPM.
“Karena menduga bahwa pertambangan yang dilakukan CPM akan membahayakan lingkungan, merusak sungai, mengakibatkan penurunan muka tanah, dan berbahaya karena dilakukan di dwelling rawan gempa,” kata Sulthon dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (12/2/2025).
Pada kesempatan itu, perwakilan PT CPM telah menyampaikan bahwa kegiatan pertambangannya dilakukan berdasarkan perizinan dari pemerintah dan dilaksanakan dengan tingkat kepatuhan yang ketat terhadap prinsip-prinsip ultimate mining practices.
“Seluruh rangkaian kegiatan pertambangan berikut pengolahan yang dilakukan CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi yang lengkap dan dijalankan oleh tenaga ahli dan peralatan berteknologi terkini sehingga seluruh dampak kegiatan dapat diturunkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, PT CPM telah melakukan analisis dampak lingkungan dalam kegiatan pertambangan, baik melalui metode tambang terbuka, maupun metode tambang bawah tanah.
Selain itu, PT CPM juga telah memperoleh persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 1294/MENLHK/SET.JEN/PLA.4/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas di Blok 1 Poboya Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Oleh PT Citra Palu Minerals.
“Batas waktu Kontrak Karya CPM sejak dikeluarkannya Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi pada 14 November 2017 akan berakhir pada 30 Desember 2050 dengan ketentuan jangka waktu kegiatan konstruksi selama 3 tahun dan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun,” tutupnya.
(acd/acd)
Forexbitcoinstock.com