Jakarta –
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Verbal replace Workplace/PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Dia memastikan pembayaran gaji ke-13 dan THR akan tetap dilakukan pemerintah.
Hasan Nasbi merespons kabar soal gaji ke-13 dan THR PNS tidak akan dicairkan tahun ini di tengah langkah efisiensi anggaran APBN 2025 hingga Rp 306 triliun yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
“Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu,” beber Hasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dia melanjutkan, sejauh ini belanja pegawai tidak termasuk dalam kategori pos anggaran yang harus diefisiensi oleh pemerintah. Karena itu, gaji ke-13 dan THR tetap bakal dibayarkan kepada PNS.
“Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan, dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan,” tegas Hasan Nasbi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar para PNS menunggu keputusan resmi soal gaji ke-13 dan THR. Sri Mulyani menegaskan dua komponen tambahan gaji para abdi negara itu telah dianggarkan pemerintah.
“(Gaji ke-13 dan THR) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” singkat Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025) kemarin.
Sebagai informasi, awalnya berembus isu mengenai tidak cairnya THR dan gaji ke-13 PNS seiring efisiensi besar-besaran yang sedang diterapkan pemerintah. Kabar ini sudah berembus di kalangan PNS dan membuat waswas mereka.
“Tiba-tiba perasaan nggak enak mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14,” tulis meme yang beredar di akun X @abdimuda_id.
Sebagaimana diketahui, Prabowo menargetkan penghematan dari APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Caranya dengan melakukan reviu masing-masing atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (Okay/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
(hal/fdl)
Forexbitcoinstock.com