Jakarta –
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsi. Sahroni mendukung pernyataan tersebut, namun perlu kajian mendalam terkait undang-undang dan pasalnya.
“Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor. Ada mekanisme dalam prosesnya, nah itu butuh UU yang kuat nantinya,” kata Sahroni dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (22/12/2024).
Sahroni mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999. Di mana, katanya, dalam Pasal 4 disebutkan pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor.
“Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor. Hal itu tertuang dalam Pasal 4,” kata Sahroni.
Berikut bunyi pasalnya:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Sahroni mengatakan perihal masalah ini sebenarnya sudah pernah disinggung dalam disertasi program doktornya di Universitas Borobudur, Jakarta. Tema disertasinya yakni Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara’.
“Topik ini kebetulan adalah topik disertasi doktor saya beberapa bulan lalu. Saya berpendapat, sekarang kita harus memikirkan mana hal yang harus diprioritaskan dalam hal memberi manfaat bagi negara,” katanya.
Sahroni mengatakan, peradilan kasus korupsi di Indonesia mayoritas menggunakan metode peradilan lama. Akhirnya, kata Sahroni, kerugian negara tidak dapat kembali karena hanya fokus pada pidana badan.
“Apabila kasus korupsi dengan peradilan mannequin lama hanya fokus dalam menghukum badan, tapi kerugian negara tidak kembali, ya apa gunanya? Dan malah makin membuang anggaran proses hukum,” jelas anggota DPR dari NasDem ini. Apabila fokus terhadap pengembalian uang negara plus denda tertentu, maka jelas negara akan lebih diuntungkan,” ujarnya.
Prabowo Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang
Sebelumnya, Prabowo Subianto meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mereka akan dimaafkan.
“Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12) kemarin.
Prabowo memastikan akan memberikan cara mengembalikan uang korupsi. Dia bisa memberi opsi agar pengembalian uang rakyat dilakukan secara diam-diam.
“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Prabowo juga sempat mewanti-wanti pihak-pihak tang telah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya. Dia meminta semua menaati hukum yang ada.
“Kemudian hai kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara bayarlah kewajiban mu, asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin mundur,” ujarnya.
(whn/imk)
Forexbitcoinstock.com