Jakarta –
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Novita Wijayanti, mengatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12% tidak muncul tiba-tiba. Dia menyebutkan wacana kenaikan PPN 12% merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang saat itu diusulkan oleh PDIP.
“Perlu diingat bahwa usulan undang-undang tersebut bukanlah hal yang muncul tiba-tiba. Ini merupakan bagian dari kebijakan yang telah disepakati melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021, yang saat itu diusulkan oleh PDI Perjuangan sendiri,” ujar Novita dalam keterangan pers tertulis, Minggu (22/12/2024).
Novita mengatakan PDIP-lah yang mengusulkan dan memutuskan kebijakan PPN 12%. Namun, menurut Novita, dia justru melihat sikap PDIP kini malah melempar kesalahan kepada Presiden Prabowo Subianto yang baru menjabat dua bulan.
“Yang sejatinya justru mereka (PDI Perjuangan) yang mengusulkan dan memutuskan kebijakan tersebut. Sekarang seolah-olah melempar kesalahan kepada Pak Prabowo, di mana beliau baru menjabat sebagai Presiden selama dua bulan,” ujar Novita.
Novita mengajak seluruhnya untuk berhenti memainkan peran sebagai korban dari kebijakan yang sejatinya merupakan hasil kesepakatan bersama. Menurutnya, semua pihak seharusnya fokus pada solusi bersama untuk meringankan beban rakyat.
“Mari kita jujur dan berhenti memainkan peran sebagai korban dari kebijakan yang sejatinya merupakan hasil kesepakatan bersama. Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat,” tegas legislator asal dapil Jawa Tengah VIII ini.
Balasan PDIP soal PPN 12%
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit telah menjawab pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dolfie mengatakan mulanya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Dolfie sekali Ketua Panja RUU tersebut, kepada wartawan, Minggu (22/12).
Dolfie menyebutkan saat itu 8 fraksi di DPR RI kecuali PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Menurut dia, RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.
“Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tgl 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS,” kata Dolfie.
“UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” tambahnya.
(whn/imk)
Forexbitcoinstock.com