Palopo –
Tim pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) mewanti-wanti gugatan hasil Pilkada Palopo 2024 yang diajukan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap materi gugatan tidak lagi menyinggung soal dugaan ijazah palsu sebab masalahnya sudah selesai.
Kuasa hukum Trisal-Ome, Farid Wajdi awalnya menyebut gugatan yang dilakukan FKJ-Nur merupakan hak setiap warga negara. Makanya, pihaknya juga telah menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Pertama kan begini, itu kan hak hukum setiap warga negara untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan tata usaha negara, lembaga-lembaga publik. Nah gugatan ke MK juga bagian dari prosedur yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar kuasa hukum Trisal-Ome, Farid Wajdi kepada detikSulsel, Sabtu (14/12/2024).
Farid juga mengatakan pihak Trisal-Ome masih menunggu detail materi pemohon dari MK. Hingga saat ini MK belum merilis materi gugatan yang dilayangkan FKJ-Nur.
“Di luar itu tentu saja kami akan merespons sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Hanya saja kalau di jadwal yang dirilis MK itu kan tahapan pihak terkait dimulai tanggal 19 (Desember). Jadi tanggal 19 kami berkorespondensi dengan MK,” ungkap Farid.
Dia lantas berharap agar pihak FKJ-Nur dalam gugatannya nanti bisa membedakan sengketa proses dan sengketa hasil pilkada. Dia menyinggung masalah dugaan ijazah palsu yang menyeret kliennya adalah sengketa proses yang telah selesai dibahas sebelumnya.
“Kita itu kan memisahkan antara sengketa hasil dan sengketa proses undang-undang pemilihan, itu dipisahkan itu. Nah, sekarang kalo untuk dipersoalkan itu masih ijazah, ijazah itu berkaitan dengan syarat pencalonan (proses),” kata Farid.
Farid mengatakan jika gugatan itu terkait ijazah palsu, maka hal itu harusnya dipersoalkan pada masa pencalonan. Menurut mantan ketua KPU Makassar itu, KPU sudah melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu sebelum menetapkan pasangan calon.
“Syarat pencalonan itu sudah diuji sebelumnya pada lembaga. KPU kan melaksanakan perintah undang-undang ya, salah satunya melakukan verifikasi terhadap keabsahan hukum, itu sudah dilakukan KPU. Termasuk di dalamnya adalah keputusan Bawaslu yang menjadi dasar dari proses verifikasi KPU,” terang Farid.
Farid menjelaskan paslon yang hendak menggugat masalah berkas pencalonan semestinya dilakukan 3 hari setelah penetapan calon. Sementara, kata dia, gugatan yang menjadi kewenangan MK yaitu terkait hasil pilkada.
“Itu sudah lewat kalo mau diuji. Harusnya kan 3 hari setelah ketetapan KPU. Pada tanggal 23 September itu penetapan calon kalo mau uji, ujinya di situ. Kalau mau diuji sekarang, saya nda tahu ya apakah masuk ke dalam ranah keberatan. Itu tidak masuk ke dalam kewenangan Mahkamah untuk dikaji,” tutur Farid.
Lebih lanjut, Farid mengaku tidak ingin menebak-nebak isi gugatan paslon FKJ-Nur ke MK. Namun jika itu mengenai ijazah palsu, kata Farid, maka itu bagian dari syarat pencalonan yang seharusnya dituntut di awal.
“Saya tidak mau menerka-nerka isi gugatan dari kawan-kawan kita. Hanya saja saya mau sampaikan bahwa kami sekarang lagi fokus untuk memilah antara sengketa hasil dan sengketa proses. Kalau yang dipersoalkan adalah syarat pencalonan, itu bagian dari proses tahapan pendaftaran,” imbuhnya.
FKJ-Nur Ajukan Gugatan ke MK
FKJ-Nurhaeni mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan hasil Pilwalkot Palopo 2024 diajukan pada Senin (9/12) pukul 17.31 WIB.
“Sudah (ajukan gugatan), bisa juga dicek di portal MK itu bisa dilihat masuk atau tidak,” kata Ketua Tim Pemenangan FKJ-Nur, Budi Sada saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/12).
Kendati begitu, Budi mengaku tidak mengetahui persis isi gugatan yang diajukan. Dia menyebut materi gugatan diserahkan kepada kuasa hukum.
“Saya tidak tahu itu (isi gugatannya), pengacara yang tahu itu. Saya tidak di wilayah itu maksudnya. Pengacara semua yang tahu,” jelasnya.
(asm/asm)
Forexbitcoinstock.com