Palopo –
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal Ome) merespons gugatan hasil Pilkada Palopo 2024 oleh paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Trisal-Ome mengaku sudah menyiapkan sejumlah pembelaan dalam sidang MK nanti.
“Pertama kan begini, itu kan hak hukum setiap warga negara untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan tata usaha negara, lembaga-lembaga publik. Nah gugatan ke MK juga bagian dari prosedur yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar kuasa hukum Trisal-Ome, Farid Wajdi kepada detikSulsel, Sabtu (14/12/2024).
Mantan Ketua KPU Makassar itu mengatakan bahwa sebagai pihak terkait dalam perkara, mereka akan merespons gugatan tentang kecurangan di Pilkada Palopo. Ia mengaku saat ini pihaknya sementara menunggu jadwal dari MK.
“Di luar itu tentu saja kami akan merespons sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Hanya saja kalau di jadwal yang dirilis MK itu kan tahapan pihak terkait dimulai tanggal 19 (Desember). Jadi tanggal 19 kami berkorespondensi dengan MK,” ungkap Farid.
Farid juga mengatakan pihak Trisal-Ome masih menunggu ingredient materi pemohon dari MK. Hingga saat ini MK belum merilis materi gugatan yang dilayangkan FKJ-Nur.
“Hanya saja materi permohonannya belum diumumkan oleh MK sehingga kami belum dapat ingredient dari materi permohonan yang diajukan ke MK,” bebernya.
Kendati begitu, saat ini tim Trisal-Ome mempersiapkan berkas-berkas yang bisa digunakan untuk pembelaan di MK nantinya. Farid menegaskan pihaknya siap mengklarifikasi segala bentuk sengketa yang terjadi terkait Pilkada Palopo 2024.
“Untuk mempersiapkan ini kita juga sudah merampungkan beberapa hal yang kita anggap penting untuk agenda pembelaan di MK nanti. Kita berkomunikasi terkait dengan proses, kemudian mengklarifikasi semua dokumen-dokumen hukum mulai dari tahapan awal sampai dengan sekarang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, FKJ-Nurhaeni mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK. Tim FKJ-Nur menyebut gugatan sementara menunggu proses.
“Sudah (ajukan gugatan), bisa juga dicek di portal MK itu bisa dilihat masuk atau tidak,” kata Ketua Tim Pemenangan FKJ-Nur, Budi Sada saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/12).
Kendati begitu, Budi mengaku tidak mengetahui persis isi gugatan yang diajukan. Dia menyebut materi gugatan diserahkan kepada kuasa hukum.
“Saya tidak tahu itu (isi gugatannya), pengacara yang tahu itu. Saya tidak di wilayah itu maksudnya. Pengacara semua yang tahu,” jelasnya.
(asm/hmw)
Forexbitcoinstock.com