Palopo –
Tim pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) menanggapi santai gugatan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) soal hasil Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tim Trisal-Ome mengingatkan FKJ-Nur untuk membedakan sengketa proses dan sengketa hasil pada Pilkada Palopo 2024.
“Kita itu kan memisahkan antara sengketa hasil dan sengketa proses undang-undang pemilihan, itu dipisahkan itu. Nah, sekarang kalo untuk dipersoalkan itu masih ijazah, ijazah itu berkaitan dengan syarat pencalonan (proses),” kata kuasa hukum Trisal-Ome, Farid Wajdi kepada detikSulsel, Sabtu (14/12/2024).
Farid mengatakan jika gugatan itu terkait ijazah palsu, maka hal itu harusnya dipersoalkan pada masa pencalonan. Menurut mantan ketua KPU Makassar itu, KPU sudah melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu sebelum menetapkan pasangan calon.
“Syarat pencalonan itu sudah diuji sebelumnya pada lembaga. KPU kan melaksanakan perintah undang-undang ya, salah satunya melakukan verifikasi terhadap keabsahan hukum, itu sudah dilakukan KPU. Termasuk di dalamnya adalah keputusan Bawaslu yang menjadi dasar dari proses verifikasi KPU,” terang Farid.
Farid menjelaskan paslon yang hendak menggugat masalah berkas pencalonan semestinya dilakukan 3 hari setelah penetapan calon. Sementara, kata dia, gugatan yang menjadi kewenangan MK yaitu terkait hasil pilkada.
“Itu sudah lewat kalo mau diuji. Harusnya kan 3 hari setelah ketetapan KPU. Pada tanggal 23 September itu penetapan calon kalo mau uji, ujinya di situ. Kalau mau diuji sekarang, saya nda tahu ya apakah masuk ke dalam ranah keberatan. Itu tidak masuk ke dalam kewenangan Mahkamah untuk dikaji,” tutur Farid.
Farid mengaku tidak ingin menebak-nebak isi gugatan paslon FKJ-Nur ke MK. Namun jika itu mengenai ijazah palsu, kata Farid, maka itu bagian dari syarat pencalonan yang seharusnya dituntut di awal.
“Saya tidak mau menerka-nerka isi gugatan dari kawan-kawan kita. Hanya saja saya mau sampaikan bahwa kami sekarang lagi fokus untuk memilah antara sengketa hasil dan sengketa proses. Kalau yang dipersoalkan adalah syarat pencalonan, itu bagian dari proses tahapan pendaftaran,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Farid mengatakan gugatan yang diajukan FKJ-Nur merupakan hak mereka. Dia mengaku tidak masalah dengan adanya gugatan tersebut.
“Pertama kan begini, itukan hak hukum setiap warga negara untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan tata usaha negara, lembaga-lembaga publik. Nah gugatan ke MK juga bagian dari prosedur yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Farid.
(asm/hmw)
Forexbitcoinstock.com