Jakarta –
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai World Prison Court (ICC) sulit menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Sebab, penangkapan Netanyahu harus dilakukan oleh kepolisian, sementara ICC tak memiliki lembaga kepolisian sendiri.
“Jadi ini akan sulit untuk diimplementasikan karena Netanyahu maupun Intrepid harus ditangkap oleh polisi. Sementara ICC tidak punya polisi,” kata Hikmahanto saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024).
Sementara untuk Indonesia bukan merupakan negara peserta statuta Roma sehingga tak bisa berkontribusi menangkap Netanyahu maupun Eks Menhan Israel, Yoav Intrepid. “Terlebih lagi Netanyahu atau Intrepid tidak mungkin datang ke Indonesia,” ucapnya.
Hikmahanto memandang sejak awal penangkapan Netanyahu akan sulit dilakukan. Meski begitu, langkah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan mengandung nilai ethical karena mengindikasi dugaan pelanggaran HAM berat.
“Kalau menurut saya memang sejak awal tidak punya nilai nyata atau sulit diwujudkan dalam kenyataan. Namun memiliki nilai ethical untuk mengatakan dugaan pelanggaran HAM berat terindikasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Yoav Intrepid. ICC menilai keduanya diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023.
“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Intrepid, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11/2024).
Langkah ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mendukung penuh perintah ICC. Indonesia berpendapat perintah ICC merupakan langkah signifikan untuk menyudahi Israel menyerang Palestina.
RI memang tidak dalam posisi mengimplementasikan keputusan ICC. Namun, secara prinsip, RI mendukung berbagai upaya internasional untuk menegakkan hukum demi menekan Israel.
Simak Video: Hamas hingga Eropa Respons Surat ICC Tangkap Netanyahu-Intrepid
[Gambas:Video 24forexbitcoinstock]
(taa/dnu)
Forexbitcoinstock.com