Jakarta –
Felony official Farhat Abbas dan aktor Denny Sumargo saling melapor ke polisi. Farhat Abbas melaporkan Denny dengan dugaan ujaran kebencian, sementara Denny melaporkan Farhat dengan pasal ancaman.
Awalnya, lawyer Farhat Abbas melaporkan artis Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dibuat terkait dugaan ujaran kebencian oleh Denny Sumargo.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 07 November 2024. Denny Sumargo dipolisikan terkait Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 dan/atau Pasal 156 KUHP.
“(Pelapor) FA, laki-laki. Terlapor DS, laki-laki (public figure),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Dalam laporan yang dilayangkan, Farhat Abbas mengaku mendapatkan video yang diduga berisi ujaran kebencian yang dilakukan oleh terlapor terhadapnya. Ade Ary menyebut pelapor sudah melayangkan somasi terkait hal tersebut, namun belum ada permintaan maaf dari terlapor, Denny.
“Awal kejadian menurut keterangan pelapor mengetahui video dari TikTok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian suku dan ras ditujukan kepada korban FA yang isinya ‘Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu’,” kata dia.
“Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak terlapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Denny Sumargo Lapor Balik
Ade Ary mengatakan kini Denny Sumargo melaporkan balik Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 November 2024. Denny melaporkan Farhat Abbas terkait Pasal 369 KUHP.
“Polda metro jaya menerima laporan dari saudara SB selaku advokat tentang dugaan peristiwa pengancaman, korbannya saudara DS, terlapornya saudara FA,” kata Ade Ary, Selasa (19/11).
Dari laporan yang ada, Denny Sumargo merasa diancam terkait pernyataan Farhat Abbas yang menyebut akan menghajarnya. Denny Sumargo melampirkan bukti video berisikan ancaman tersebut dalam laporannya di Polda Metro Jaya.
“Jadi menurut keterangan pelapor, dalam laporannya pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam pernyataan yang dibuat di depan media terlapor mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan,” tuturnya.
Ade Ary menambahkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman baik terhadap laporan Farhat Abbas ataupun Denny Sumargo.
(wnv/aik)
Forexbitcoinstock.com