Bekasi –
Pria berinisial JB (30), yang merupakan pelatih futsal, mencabuli 3 remaja putri anggota klub di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. JB melakukan aksi bejatnya di dalam ruang ganti.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan pencabulan itu terjadi di sebuah tempat futsal. Siasat pelaku yang dilakukan terhadap korban, salah satunya, memanggil korban ke ruang ganti.
“Ada lagi korban yang ketiga ‘ini kamu tolong bantu Abang, dong, taro baju di atas di ruangan Abang’. Sampai di ruangan situ, langsung dilecehkan,” kata Wira saat dihubungi wartawan, Jumat (25/10/2024).
Total ada tiga remaja putri berusia 12 dan 14 tahun yang menjadi korban JB. Terhadap korban pertama, JB melancarkan aksi bejatnya dengan ancaman akan mengeluarkan korban dari klub futsal dengan alasan korban ‘bermasalah’.
“Ke salah satu korban itu, karena dianggap bermasalah, pelaku ini bilang, ‘ya sudah, kamu nggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya’,” ungkapnya.
Korban lainnya dicabuli dengan modus memacarinya. JB kemudian merekam video syur keduanya yang kemudian dijadikan senjata buat mengancam korban.
“Dan dia buat video juga, direkam, jadi berikutnya lagi mau major lagi, dia ditakut-takuti dengan itu kalau dia nggak mau melakukan,” imbuhnya.
Pelaku Ditangkap
Seorang pria pelatih futsal berinisial JB (30) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Polisi menyatakan korban merupakan tiga anak didiknya.
“Benar, pelaku sudah kita amankan, pelatih futsal. Jadi intinya ada tiga korban, inisial S (12), I (12), sama D (14). Mereka (korban) bertiga anggota klub bola dari tim futsal di sana, klub bola cewek,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Kamis (24/10).
Pelaku ditangkap polisi pada Rabu (9/10). Kasus terungkap setelah salah satu korban mengadukan ulah pelaku kepada orang tuanya. Korban mengaku diancam akan disebarkan video mesumnya setelah putus dengan pelaku.
Saat ini pelaku JB sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Simak juga Video ‘Tampang Oknum Guru SMP yang Cabuli Siswinya di Masjid Sekolah’:
[Gambas:Video 24forexbitcoinstock]
Saksikan Reside DetikSore:
(mea/dhn)
Forexbitcoinstock.com