Jakarta –
PDIP menghormati putusan PTUN DKI Jakarta yang tak menerima gugatan mereka terkait penetapan Pilpres 2024. PDIP menunggu perintah Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum terkait langkah selanjutnya.
“Saya tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya, putusan pengadilan, veritate habetur, konsep itu harus dimaknai bahwa kita menghormati negara hukum yang pada lembaga pengadilan, putusannya kita hormati,” kata tim hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Dia mengatakan tim hukum akan memberi saran kepada Megawati. Dia menyebut tim hukum akan melaksanakan apa pun perintah Megawati terkait putusan itu.
“Kalau nanti Ketua Umum memerintahkan kami, kami melakukan apa yang dikuasakan kepada kami,” ujarnya.
“Tapi, menurut saya, tidak banyak gunanya dan harapannya apabila kondisi pengadilan seperti sekarang-sekarang ini. Presiden cepat menangani hal ini, Presiden Prabowo akan segera menengok pengadilan yang semakin karut marut,” imbuhnya.
Gayus kemudian bicara sikap terhadap putusan hakim. Dia juga mengungkit soal putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang berujung pada penangkapan tiga hakim karena dugaan suap.
“Ada putusan yang menyimpang jauh pun dihormati, hakimnya dipenjarakan, dipecat. Contohnya hakim Surabaya hari ini, menyimpang jauh, kan kita hormati upaya hukumnya adalah kembali ke kasasi dan diubah putusan itu,” ujarnya.
Putusan PTUN
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Putusan itu disampaikan melalui elektronik (e-court).
Dilansir SIPP PTUN Jakarta, putusan dengan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan hari ini oleh majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis (24/10). Hakim menerima eksepsi tergugat.
“Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II. Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, ” tulis SIPP.
Hakim menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP. Hakim memerintahkan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
(amw/haf)
Forexbitcoinstock.com