Jakarta –
Polisi menangkap lima orang terkait pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di salah satu hotel di Kemang. Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Peristiwa pembubaran diskusi terjadi di Hotel Broad Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9) pagi. Polisi mengantongi 10 nama pelaku terkait pembubaran acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengatakan saat hari kejadian, di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan. Termasuk diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dan juga aksi unjuk rasa yang menolak diskusi tersebut digelar.
“Itu ada 3 kegiatan. Pertama adalah kegiatan di dalami hotel yaitu kegiatan kegiatan seminar yang juga saat itu tidak ada pemberitahuannya. Kemudian, ada kegiatan tandingan demo yang tidak menginginkan kegiatan seminar itu terjadi. Sehingga kami tetap melakukan pengamanan walaupun tidak ada pemberitahuan,” kata Ade Rahmat di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Saat itu pihak kepolisian sudah melakukan pengamanan di depan hotel. Namun, diduga kelompok yang menolak adanya diskusi tersebut masuk melalui pintu belakang hotel untuk melakukan pembubaran. Beberapa di antaranya bahkan diduga sudah menginap di hotel tersebut.
“Kemudian, tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang, lewat pintu karyawan. Dan ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel, sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut,” jelasnya.
1. 5 Ditangkap, 2 Tersangka
Pihak kepolisian kemudian menangkap lima orang usai terjadi pembubaran diskusi. Polisi lantas menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran tersebut.
“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).
2. Terancam 7 Tahun Bui
Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Broad Kemang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (29/9).
Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.
Tersangka pembubaran diskusi di Hotel Kemang. (Dok. Istimewa)
3. Peran Tersangka
Polisi membeberkan peran dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama adalah FEK yeng merupakan koordinator lapangan saat pembubaran diksusi terjadi.
“Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, belum ditetapkan sebagai tersangka.
4. Dalih Bubarkan Paksa Diskusi
Polisi menyebutkan tersangka berdalih menilai diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin. Pelaku kemudian merasa dapat melakukan pembubaran paksa diskusi.
“Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Dialogue board Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” kata Brigjen Djati.
Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh. Seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Simak Video ‘Tampang Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang’:
[Gambas:Video 24forexbitcoinstock]
Forexbitcoinstock.com