Jakarta –
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah gelombang kedua hari ini. Bakal calon kepala daerah yang diumumkan Megawati akan berdasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada.
“Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Factor nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” ucap Hasto.
Hasto menyebutkan sikap PDIP adalah berkomitmen membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
“Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral,” ujar Hasto.
Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70, yakni MK mengatur persyaratan usia minimal harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Politikus PDIP Harap Anies Diusung
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyebut pihaknya akan mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.
“Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Masinton mengatakan pihaknya akan tetap mendaftar ke KPU mengikuti aturan MK. Ia menegaskan tak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah mengesampingkan masyarakat.
“Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” kata Masinton.
“Insyaallah ada Anies,” tambahnya.
Ia mengatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah. Ia menyebut hal ini berbanding terbalik ketika MK memutuskan perkara 90 yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
“Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja, daftar ke KPU tanggal 27 nanti,” tutur Masinton.
“Begitu loh, kita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu,” imbuhnya.
(aik/zap)
Forexbitcoinstock.com