Jakarta –
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengakui pernah meminjam KTP kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh, untuk membeli mobil Toyota Alphard dan motor. Gazalba mengaku meminjam KTP itu untuk memberikan hadiah ke Edy.
“Tadi Saudara Ikhsan mengatakan bahwa saya mengenal dia dari seorang yang bernama Abdulrahim. Saya tidak pernah mengenal Abdulrahim, Yang Mulia. Saya hanya mengenal namanya Andi. Andi yang perkenalan saya kepada Ikhsan. Lalu kemudian, ketika saya ingin pinjam KTP dia untuk beli mobil ternyata tidak jadi karena sudah ada KTP dari kakak saya, Edy Ilham Shooleh. Jadi itu memang saya sudah niatkan, untuk sekalian saya mau kasih hadiah,” kata Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/8/2024).
Gazalba, yang menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi dan TPPU, mengatakan Edy Ilham Shooleh berjasa dalam kariernya. Dia mengatakan Alphard dan motor itu dibelikan sebagai hadiah untuk Edy.
“Lalu kemudian untuk Pak Edy, saya memang pernah pinjam KTP dia untuk membelikan motor dan mobil, untuk saksi Edy. Karena kakak saya ini sangat berjasa dalam mendukung saya, dalam perjalanan karier saya. Jadi ketika saya membelikan motor itu, saya tidak pernah mengatakan saya membelikan motor. Tapi tiba-tiba saya hadirkan motor itu di rumahnya, begitu juga mobil Alphard,” ujarnya.
Dia mengaku sering memberi kejutan untuk keluarganya. Dia mengatakan Edy Ilham Shooleh sangat berjasa dalam hidupnya.
“Jadi saya selalu memang begitu, Yang Mulia, selalu memberi kejutan kepada keluarga saya, jadi tidak pernah ngomong-ngomong apa-apa langsung, kemudian saya berikan kepada beliau. Karena beliau sangat berjasa di dalam hidup saya,” ujarnya.
Gazalba juga membantah belum mengembalikan KTP milik mantan asistennya, Ikhsan AR. Gazalba mengatakan KTP itu sudah dikembalikan melalui seseorang bernama Andi.
“Lalu untuk KTP Pak Ikhsan ini saya sudah kembalikan melalui Pak Andi,” kata Gazalba.
Ikhsan mengaku belum menerima pengembalian KTP tersebut hingga saat ini. Dia mengatakan tetap pada keterangannya.
“Katanya udah dikembalikan lewat Pak Andi, nggak sampai ke Saudara?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Belum ada saya terima,” jawab Ikhsan.
Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
(mib/haf)
Forexbitcoinstock.com