Jakarta –
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan anak buah. Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
“Selanjutnya setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya,” ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya jaksa, pihak SYL juga menyatakan pikir-pikir atas vonis terhadap kliennya itu. Nantinya, pihak SYL akan segera menentukan sikap akan melakukan upaya hukum banding atau tidak.
“Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, baru kemudian kami akan menentukan sikap,” kata kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.
Terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kasdi dan Hatta juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
SYL Divonis 10 Tahun Penjara
SYL divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan.
Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan kurungan.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL harusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Hakim juga menilai berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umroh bertentangan dengan fakta dalam persidangan. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.
Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi. Hal meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.
Saksikan Are dwelling DetikSore:
Simak Video ‘Tok! SYL Divonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 300 Juta’:
[Gambas:Video 24forexbitcoinstock]
(mib/whn)
Forexbitcoinstock.com