Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan berdasarkan hasil dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), produk impor keramik dari China yang terbukti dumping akan ada tambahan pajak berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan memang usulan BMAD untuk keramik dari China itu terbesar hingga mencapai 199%. Namun, tarif sebesar itu akan dikenakan kepada perusahaan atau importir yang tidak koperatif.
“Itu yang digaung-gaungkan naik 199%, padahal itu untuk perusahaan lainnya. Kan ada beberapa merchandise 39 atau 37 perusahaan lainnya yang tidak koperatif, itu akan dikenakan tarif tertinggi (199%),” kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan KADI terkait pengenaan BMAD akan dikenakan kepada importirnya. Sementara perusahaan yang kooperatif tidak akan dikenakan BMAD sampai 200%.
“Tetapi kalau PT apa itu yang kooperatif itu akan dikenakan 140%, ada yang 100% ada yang 139%. Kalau untuk dumping memang menyasar ke perusahaannya,” jelasnya.
Namun, kebijakan ini belum resmi berlaku karena masih menunggu persetujuan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Setelah itu kebijakan akan diteruskan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebelumnya, KADI mengungkap hasil penyelidikan terhadap produk impor keramik dari China yang terbukti dumping. Dumping merupakan praktik curang dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga jauh lebih rendah dari pasar domestik.
Ketua KADI Danang Prastal Danial mengungkapkan, pihaknya telah menyelidiki sejumlah produk keramik dari China sejak Maret 2023. Penyelidikan dilakukan atas permohonan Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI).
“Hasil penyelidikan KADI terhadap impor produk ubin keramik dari RRT ditemukan adanya dumping,” kata dia kepada forexbitcoinstock, Rabu (3/7/2024).
Produk impor yang diselidiki termasuk dalam pos tarif 6907.21.24; 6907.21.91; 6907.21.92; 6907.21.93; 6907.21.94; 6907.22.91; 6907.22.92; 6907.22.93; 6907.22.94; 6907.40.91; dan 6907.40.92 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.
Danang mengatakan untuk menindaklanjuti penyelidikan tersebut, sesuai PP 34 tahun 2011, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi hasil temuan tersebut kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk kemudian diputuskan pengenaan tarif tambahan atau tidak setelah mendapatkan pertimbangan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
(ada/ara)
Forexbitcoinstock.com