Jakarta –
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merasa senang dengan disetujuinya perpanjangan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU ke industri. Perpanjangan ini disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan hasil Rapat Terbatas (Ratas) kemarin.
Agus mengatakan, keputusan tersebut merupakan penantian besar bagi pihaknya dan kalangan pelaku industri. Selama ini, menurutnya ada kekuatan besar yang membendung pelaksanaan program HGBT tersebut.
“Ini adalah komponen yang sangat berat yang kita hadapi, kekuatan yang sangat besar untuk membendung program HGBT, untuk tidak mensukseskan program HGBT. Kami dari Kemenperin tidak akan menyerah,” dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
“Dan alhamdulillah di bawa dalam Ratas (rapat terbatas) kemarin, saya bisa melaporkan Pak Presiden bukan hanya menyetujui perpanjangan program HGBT dan kemudian untuk penambahan sektor-sektor,” sambungnya.
Tidak hanya menyetujui perpanjangannya, Agus menambahkan, Jokowi juga menyetujui perluasan program HGBT ini dari yang semula hanya menyasar 7 sektor. Adapun ketujuh sector tersebut antara lain mencakup industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, petrokimia, serta sarung tangan karet.
“Untuk penambahan sektor-sektor di luar 7 sektor itu harus dikaji lebih dalam lagi,” ujarnya.
Selain mendorong perpanjangan HGBT, pihaknya juga telah mengusulkan kepada Jokowi untuk pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Domestik. Perjuangannya pun berbuah manis, kini RPP tersebut juga telah disetujui Jokowi.
“2 tahun kami berjuang tidak mudah karena kita yang hadapi adalah orang-orang yang sama yang kita hadapi dalam memperjuangkan HGBT. Tapi alhamdulillah kami berita baik Bapak Presiden dalam Ratas kemarin menyetujui pembentukan RPP gasoline bumi untuk kebutuhan domestik untuk kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.
RPP gasoline untuk kebutuhan dalam negeri pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gasoline untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi Jadi bukan hanya untuk kebutuhan industri tetapi juga untuk kepentingan kelistrikan yang ada di Indonesia.
(shc/rir)
Forexbitcoinstock.com