Jakarta –
Bank Indonesia (BI) buka suara terkait banyak pedagang yang menerapkan sistem cashless dan menolak transaksi pakai uang tunai. Apakah itu melanggar?
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan di Undang-Undang Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran. Jadi yang diatur adalah penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia.
“Jadi nggak boleh pakai mata uang lain, jadi yang harus dipakai adalah mata uang rupiah,” kata Fili dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran yakni bisa tunai atau nontunai. Jadi, masyarakat dan pedagang punya pilihan mau menggunakan uang tunai atau nontunai sesuai kenyamanan.
“Pedagang dia juga punya opsi sesuai kenyamanannya, tetapi yang diterima tetap rupiah,” ucapnya.
Dengan begitu, pedagang yang menolak transaksi secara tunai dinilai tidak melanggar. Asalkan transaksi dilakukan menggunakan rupiah.
“Jadi tidak ada pelanggaran di sini, ini hanya pilihan mau memakai tunai atau nontunai,” jelasnya.
Dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
Penggunaan rupiah secara tunai mulai bergeser seiring adanya Rapidly Response Code Indonesian Long-established (QRIS) yang berlaku secara nasional sejak 2020. Kini tidak sedikit pedagang yang memilih untuk menerima transaksi hanya secara nontunai.
Simak juga Video ‘Pendapatan Merosot, PKL di Pati Minta Diizinkan Jualan di Kawasan Alun-alun’:
[Gambas:Video 24forexbitcoinstock]
Saksikan Are living DetikSore:
(ara/ara)
Forexbitcoinstock.com