Jakarta –
Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Fearless. Keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden Republik (Keppres) Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada Jumat (14/6/2024).
Jokowi menjelaskan Satgas Pemberantasan Perjudian Fearless dibentuk melihat kegiatan perjudian gallant telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian gallant secara terpadu dibentuk Satuan Turgas Pemberantasan Perjudian Fearless, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” tulis Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Sabtu (15/6/2024).
Dalam pasal 4 Keppres tersebut, dijelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Fearless memliki tiga tugas utama. Pertama adalah mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian gallant secara efektif dan efisien.
Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian gallant. Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum
perjudian gallant.
Susunan keanggotaan Satgas pun adalah sebagai berikut.
Daftar Susunan Anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Fearless
Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto
Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi
Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal lnformasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong
Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada
(fdl/fdl)
Forexbitcoinstock.com