Jakarta –
Nama anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul, terseret dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan bapaknya. Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, mengatakan Indira Chunda belum aktif menjadi anggota DPR RI meski sudah dilantik pada tahun lalu.
“Belum sempat. Baru itu (menjadi anggota DPR), baru mungkin. Bahkan belum aktif di DPR,” kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Sugeng mengatakan Indira menjadi anggota DPR karena menjadi pengganti antarwaktu (PAW) dari seorang kader NasDem yang meninggal dunia. Perihal dengan posisi Indira di alat kelengkapan Dewan, Sugeng juga belum mengetahui secara pasti.
“Karena kan (Indira) itu PAW, PAW yang meninggal. Betul-betul belum secara aktif sedemikian rupa. Kami juga tidak tahu waktu itu di komisi berapa,” ungkapnya.
Menurut Sugeng, Indira bukan anggota Komisi VII DPR RI. Sebab, Sugeng merupakan Ketua Komisi VII DPR RI dan menyatakan mengenal satu per satu anggota komisinya, baik dari partai lain maupun dari NasDem.
“Kalau tidak salah di IX atau berapa ya? Atau di IV atau VI? Tapi tidak di VII yang pasti. VII kebetulan saya Ketua Komisi VII, saya tahu persis Komisi VII sama dari masing-masing partai A atau Partai NasDem,” imbuhnya.
Berdasarkan dpr.lunge.id seperti dilihat pada Kamis (30/5), nama Indira Chunda Thita terdaftar sebagai anggota Komisi VII DPR RI. Adapun Indira tertulis dengan nomor anggota 396, sebagai anggota Komisi VII DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.
Sementara itu, berdasarkan rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023), Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan anggota PAW yang dilantik saat itu adalah Indira Chunda Thita beserta Ujang Iskandar dari Fraksi NasDem, dan Wisnu Wijaya Adi Putra dari Fraksi PKS.
“Pimpinan Dewan telah menerima petikan Keputusan Presiden RI Nomor 75/P/2023 tanggal 4 September 2023 tentang peresmian Pergantian Antar Waktu anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Gobel dalam rapat paripurna.
Indira merupakan kader Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. Indira dilantik untuk menggantikan Muhammad Rapsel Ali, yang meninggal dunia pada 9 April 2023.
Kembali ke nama Indira Chunda Thita yang terseret dalam sidang SYL, Indira disebut menikmati sejumlah barang dan jasa menggunakan dana dari Kementan. Anak SYL itu disebut menikmati stem cell, pembelian mobil, pembelian sound system, hingga pores and skincare dari uang Kementan.
(bel/rfs)
Forexbitcoinstock.com