Jakarta –
Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus penerimaan uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Achsanul mengakui telah menerima uang tersebut tapi tak pernah merencanakannya.
“Peristiwa itu betul terjadi, Yang Mulia. Saya akui peristiwa itu betul terjadi, walaupun apa yang disampaikan oleh penuntut umum tidak seluruhnya benar, tapi yang pasti, Yang Mulia, peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan pula sesuatu yang saya kehendaki, apalagi dengan menggadaikan profesionalisme saya yang sudah hampir 10 tahun saya bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan dengan berbagai rekomendasi yang bermanfaat untuk bangsa dan negara ini. Selama 35 tahun saya berkarir, Yang Mulia, hanya fokus di bidang keuangan. Baru kali ini saya mengalami kekhilafan yang diartikan sebagai suatu kesalahan,” kata Achsanul Qosasi saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Kemayoran, Selasa (28/5/2024).
Achsanul mengatakan kesalahan terbesarnya adalah tak segera mengembalikan uang terkait proyek BTS tersebut. Dia mengatakan niat untuk mengembalikan uang itu sudah ada, tapi terganjal profesinya yang saat itu tengah memeriksa 38 lembaga.
“Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin, sebagaimana pertanyaan Yang Mulia kepada saya pada sidang terakhir waktu itu. Niat untuk mengembalikan uang itu sudah ada, Yang Mulia, namun profesi saya yang sedang memeriksa sejumlah kementerian dan lembaga, ada 38 kementerian dan lembaga yang saya periksa pada saat itu, membuat saya khawatir, ragu, dan juga takut, Yang Mulia,” kata Achsanul.
“Karena akan mengganggu kredibilitas lembaga saya dan mengganggu kredibilitas dan profesionalisme saya, karena saya sedang menjalankan pemeriksaan pada saat itu, sehingga uang tersebut masih tetep utuh, Yang Mulia, tidak saya kurangi dan saya kembalikan sebagaimana pada saat saya terima,” imbuhnya.
Achsanul mengaku terkejut saat dituntut 5 tahun penjara dan didakwa dengan pasal pemerasan dalam kasus tersebut. Menurutnya, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga telah mengakui tak pernah diperas olehnya.
“Namun saya begitu terkejut, Yang Mulia, ketika membaca surat tuntutan dan surat dakwaan penuntut umum kepada saya, dengan mendakwa saya dengan pasal pemerasan. Di mana jelas kita saksikan bersama di dalam persidangan bahwa Saksi Saudara Anang Latif sudah menyampaikan dengan tegas bahwa beliau tidak pernah merasa diperas atau diancam oleh saya,” ujarnya.
Selain itu, Achsanul mengaku buta hukum. Dia menyinggung keterangan saksi dan ahli dalam persidangan yang menyebut terkait pasal gratifikasi di kasus itu membingungkan.
“Majelis hakim Yang Mulia, saya bukan sarjana hukum, saya awam sekali tentang hukum karena saya sehari-hari bekerja di bidang keuangan, 35 tahun saya bekerja di bidang keuangan, 20 tahun saya sebagai bankir, 5 tahun sebagai politisi juga membidangi keuangan dan perbankan, dan 10 tahun saya sebagai pemeriksa keuangan. Saya sangat buta hukum. Namun pada saat saya mengikuti saksi-saksi ahli yang dihadirkan di ruangan ini, Yang Mulia, ada Saudara Taufik Rachman, ada Dr Chairul Huda, dan Prof Agus yang saya kenal, Yang Mulia,” kata Achsanul.
“Terus terang saya menjadi bingung terhadap apa yang disampaikan oleh beliau karena banyak pasal-pasal terkait gratifikasi yang menurut ahli sendiri ya membingungkan, apalagi bagi saya yang masih sangat minim tentang hukum ini,” lanjutnya.
Achsanul keberatan dengan tuntutan 5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, pasal yang didakwakan jaksa tak sejalan dengan keterangan ahli dan saksi dalam persidangan kasus tersebut.
“Oleh karena itu, saya sangat keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibebankan kepada saya agar saya dipenjara 5 tahun, karena pasal yang didakwakan kepada saya tidak sejalan dengan keterangan para ahli dan saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya. Walaupun pada akhirnya saya menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menentukan nasib saya, seadil-adilnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5).
Jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
(mib/dnu)
Forexbitcoinstock.com