Jakarta –
PT Taspen (Persero) menyatakan akan mulai membayarkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai 3 Juni 2024. Itu artinya, gaji ke-13 untuk PNS mulai cair pekan depan.
Pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,” kata Company Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya dalam keterangannya, Senin (27/5/2024) kemarin.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara itu, bagi pensiun sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Penerima gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Pada Pasal 2 PP tersebut dijelaskan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dirinci pada Pasal 3 Ayat 1 yang terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) Prajurit TNI, (d) Anggota Polri, dan (e) Pejabat Negara.
Kemudian, pada Pasal 3 Ayat 5 disebutkan, pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas (a) pensiunan PNS, (b) pensiunan prajurit TNI, (c) pensiunan anggota Polri dan (d) pensiunan pejabat negara.
Penerima pensiun juga mendapat gaji ke-13. Adapun penerima pensiun yang dimaksud pada Pasal 2 dirincikan dalam Pasal 3 Ayat 8 PP ini. Lalu, penerima tunjangan yang mendapat gaji ke-13 juga dirinci pada Pasal 3 Ayat 9.
Pada Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(acd/ara)
Forexbitcoinstock.com