Jakarta –
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengungkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta dibelikan mikrofon (mik) Rp 25 juta. Andi mengatakan permintaan itu disampaikan SYL lewat pesan WhatsApp (WA).
Hal itu disampaikan Andi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Andi mengatakan mikrofon itu diantar ke rumah SYL di kawasan Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.
“Karena saksi menyebut BAP, di sini saksi menyebut ada permintaan mik. Ingat saksi?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan.
“Iya, itu melalui chat. Pak menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp 25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Wichan,” jawab Andi.
Andi mengatakan permintaan itu disampaikan langsung oleh SYL melalui pesan WhatsApp. Dia mengatakan SYL berdalih meminjam uang tersebut.
“Itu waktu itu permintaan langsung dari Pak Menteri melalui chat?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Andi.
“Melalui chat ya?” tanya jaksa.
“Chat,” jawab Andi.
“Sudah saksi tuangkan ada di BAP ya,” timpal jaksa.
“Iya. Dan posisinya Pak Menteri menyampaikan bahwa ‘Saya pinjam, Dek’ gitu ya,” jawab Andi.
Dia mengatakan uang itu belum dikembalikan SYL. Jaksa KPK juga menampilkan percakapan permintaan mikrofon tersebut dalam persidangan.
“Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?” tanya jaksa.
“Belum,” jawab Andi.
“Nilainya, kemudian bentuk segala macam, apakah sudah dipilihkan pada saat itu?” tanya jaksa.
“Iya, yang seharga Rp 25 juta itu,” jawab Andi.
Jaksa juga menampilkan tangkapan layar percakapan tersebut. Tampak ada gambar mik yang dikirimkan dalam percakapan itu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Saksikan Are dwelling DetikSore:
Simak Video ‘3 Jam KPK Geledah Rumah Anak Buah SYL di Parepare’:
[Gambas:Video 24forexbitcoinstock]
(mib/haf)
Forexbitcoinstock.com