Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada penetapan pungutan bea masuk untuk peti jenazah. Hal ini menanggapi cuitan netizen yang katanya temannya diminta bayar pungutan bea masuk 30% dari harga peti jenazah ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.
“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK (pemberitahuan impor barang khusus) dengan pembebanan pungutan nol rupiah. Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di akun resmi Twitter-nya, Minggu (12/5/2024).
Pengiriman peti jenazah dari luar negeri dipastikan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta fasilitas lope handling atau pelayanan segera.
Jika terdapat biaya atau pungutan, itu adalah dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulans dan lainnya. Tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor di dalamnya.
“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan yang sama,” ucapnya.
Prastowo menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot S Wibowo untuk melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal kargo jenazah. Koordinasi dengan para pihak terus dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh.
Selain itu, Prastowo meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk memberikan penjelasan tambahan. Ia berharap tidak ada informasi bohong (hoaks) yang disampaikan.
“Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu itikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman-teman Bea Cukai juga sudah berusaha meminta penjelasan Anda. Respons Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks,” tegasnya.
Sebelumnya, akun tersebut membuat cuitan yang menyatakan bahwa ada temannya diminta membayar bea masuk 30% dari harga peti jenazah. Hal itu terjadi saat temannya membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” ujar pengguna X tersebut.
(aid/rrd)
Forexbitcoinstock.com