Jakarta –
Badan Pangan Nasional buka suara usai disebut berkali-kali dalam sidang Makamah Konstitusi (MK) sengketa Pilpres 2024. Hal itu berkaitan dengan penyaluran bantuan pangan beras.
“Berita yang muncul biasanya berita yang populer aja terbukti Badan Pangan Nasional disebut ratusan kali dalam sidang MK. Padahal sebenarnya kami tidak ada kaitannya dengan politik,” kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, dalam sambutan dalam Halal Bihalal di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Arief menegaskan kinerja dirinya bersama Badan Pangan Nasional tidak berkaitan dengan politik. Dia juga mengakui bukan partisan politik juga
“Jadi, perlu diketahui Badan Pangan Nasional mengerjakan pekerjaannya secara profesional, saya bukan partisan,” ucapnya.
Arief juga kembali menjelaskan terkait bantuan pangan beras telah ada sebelum tahun politik. Ia menyebut tepatnya program bantuan pangan beras itu hadir pada 10 April 2023.
“Semua program yang ada itu memang sudah diprogramnya sejak lama. Misalnya bantuan pangan dalam bentuk beras sudah mulai sejak 2023,”terangnya.
Arief juga membantah jika bantuan pangan beras baru ada pada tahun politik awal 2024. “Kalau ada yg menyampaikan sesuai dengan kalender politik di Januari-Februari 2024 itu, mohon maaf itu tidak benar. Jadi bantuan pangan ini kalau ini jadi 10 April kita sudah di sana 10 April 2023 di Ngabean (Jawa Tengah) berikutnya lagi kemudian dilanjut,” ujar dia.
Sebagai informasi, dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK),Badan Pangan Nasional kerap kali disebutkan terkait dengan penyaluran bansos beras.
Salah satunya dalam penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak termasuk ke dalam fungsi perlindungan sosial (perlinsos).
“Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlindungan sosial, namun ditunjukkan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan,” kata Sri Mulyani dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024) lalu.
Kemudian disebut juga saat Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bertanya kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapa Kementerian Sosial tidak lagi menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam beras.
Risma menjelaskan, alasan mengapa dirinya menolak menyalurkan bansos dalam bentuk beras karena ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengatakan sebetulnya pihaknya mau untuk menyalurkan bansos dalam bentuk beras.
Namun, ada temuan ini terkait sengketa atau dispute pembelian beras menggunakan harga cadangan beras pemerintah (CBP) dan harga eceran tertinggi (HET).
Arief bertanya kembali, apakah dengan alasan itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggeser penugasan itu ke Kepala Badan Pangan Nasional. Namun Risma mengaku tidak tahu menahu.
“Kemudian Bapak Presiden digeser ke Kepala Badan Pangan Nasional?” tanya Arief.
“Saya tidak tahu ke mananya,” jawab Risma.
(ada/kil)