Jakarta –
Posko THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditutup pada 18 April 2024. Hingga jelang penutupan, sebanyak 1.539 aduan THR masuk, dengan jumlah 965 perusahaan yang diadukan.
Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah laporan aduan sebanyak 2.369 aduan dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.
Kemnaker selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk tindak lanjut aduan tersebut.
“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (18/4/2024).
Anwar menjelaskan 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.
Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat sejumlah 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan. Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali.
Anwar mengatakan, Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023. Di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4% menjadi 15%; aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8% menjadi 4,2%, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8% menjadi 3,3%.
“Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dinas ketenagakerjaan di daerah juga juga sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR. Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.
“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksanaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” pungkasnya.
(ily/hns)