Jakarta –
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman meyakini amicus curiae yang diajukan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sengketa Pilpres 2024 akan dikesampingkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan amicus curiae itu tak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Saya menghormati Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa, tetapi kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan amicus curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Dia mengatakan pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak boleh memiliki kepentingan hukum atau kaitan hukum dengan pihak yang berperkara. Dia mengatakan hal itu tak terpenuhi karena Megawati merupakan Ketum PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon sengketa Pilpres 2024 di MK.
“Kita tahu bahwa Ibu Megawati bukan sekadar memiliki kepentingan atau keterkaitan dengan Paslon 3 yang menjadi Pemohon 2 dalam PHPU Pilpres 2024 ini, Ibu Megawati bahkan merupakan bagian dari entitas Paslon 3 karena merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Paslon 3,” jelasnya.
Menurutnya, amicus curiae bukan bukti baru dalam suatu perkara. Dia mengatakan pendapat amicus curiae itu juga berisi petitum yang disampaikan tim hukum Ganjar.
“Secara materiil isu yang diangkat dalam permohonan amicus curiae bukanlah hal baru, melainkan hal yang secara umum sudah disampaikan oleh Paslon 3 dalam permohonan, yakni tuduhan penyalahgunaan kekuasaan Presiden termasuk tuduhan kecurangan terstruktur, sitematis dan masif. Kedua isu tersebut ternyata tidak terbukti dalam rangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi. Bahkan empat menteri yang diminta Paslon 3 dihadirkan justru memberikan keterangan yang membantah tegas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan Paslon 2,” katanya.
Habibburokhman meyakini MK akan memutus perkara sengketa Pilpres ini dengan bijak. Dia meyakini MK akan menolak permohonan tim 01 dan 03.
“Kami yakin hakim konstitusi akan mengedepankan sikap kenegarawanan dengan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan maupun rasa keadilan masyarakat yaitu menolak permohonan para Pemohon,”ucapnya.
Saksikan Are living DetikPagi:
Simak juga Video: Mengenal Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK
[Gambas:Video 24forexbitcoinstock]
(zap/haf)
FBS ForexBitcoinStock