Jakarta –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tidak lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Ia mengatakan aturan terkait barang bawaan penumpang akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Seperti diketahui PMK yang mengatur barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Membatasi orang belanja. Itu urusannya PMK aja, tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu mau beli dua empat itu urusannya diatur di PMK saja. Tidak di Permendag,” ujar Zulhas ditemui di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Selain aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri, Zulhas juga mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Zulhas menyebut berdasarkan hasil rapat hari ini, ketentuan barang kiriman PMI kembali kepada aturan lama yakni PMI dibebaskan bea masuk sebesar US$ 1.500. Aturan ini tertuang dalam Permendag 25 Tahun tentang kebijakan yang sama.
“Tadi keputusannya satu, pertama semangatnya Permendag 36 (2023), aturannya kembali dulu ke Permendag 25 (2022), di tambah. Satu PMI hanya US$ 1.500 yang masuk, jenis barang apa itu urusan Bea Cukai, itu urusan PMK, nggak diatur Permendag lagi,”jelasnya.
Sebelumnya terkait batasan barang bawaan penumpang juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang direvisi dalam Permendag 03 Tahun 2024 mengenai aturan yang sama. Aturan itu telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.
Dalam aturan tersebut sebelumnya barang bawaan penumpang dari luar negeri dibatasi, ada 19 jenis barang. Contohnya mulai dari makanan seperti beras, pakaian, barang tekstil, aksesoris, elektronik, mainan, hingga obat-obatan.
(ada/kil)
FBS Forex Bitcoin Stock