Jakarta –
Pemerintah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) bisa melakukan tugas kedinasan dari rumah (produce a living from home/WFH) pada 16-17 April 2024. Hal ini merupakan bagian dari manajemen arus balik mudik guna menghindari penumpukan kendaraan.
Lantas, bagaimana dengan karyawan swasta? Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan kebijakan WFH tidak bisa dipaksakan untuk karyawan swasta. Pasalnya tidak semua jenis pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.
“Kebijakan WFH ini tidak bisa dipaksakan. Kalau sekedar imbauan ya silakan, tetapi tidak bisa diwajibkan kepada perusahaan karena kebutuhan penciptaan produktifitas tiap jenis usaha terhadap kehadiran fisik karyawan di tempat kerja berbeda-beda,” kata Shinta kepada forexbitcoinstock, Minggu (14/4/2024).
Jenis pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah seperti pekerja pabrik, pekerja sektor perdagangan, kesehatan, hingga pendidikan. Untuk itu, Shinta menyerahkan kebijakan WFH ini kepada masing-masing perusahaan dan sektor bisnis.
“Ini sudah kami sampaikan sebelumnya ketika pandemi, bahwa tipe kerja WFH umumnya hanya bisa dilakukan oleh pekerja-pekerja kantoran saja,” ucapnya.
“Jadi kami harap faktor-faktor ini dipertimbangkan dan tidak dipaksakan kepada perusahaan maupun kepada pekerja yang sedang berlibur Idul Fitri,” tambahnya.
WFH ASN juga hanya dilakukan maksimal 50% dari jumlah pegawai di masing-masing instansi. Kemudian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100%.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimum sebesar 100%. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas Anas dalam keterangannya.
(assist/das)